Polsek Simpang Empat Asahan Bekuk 4 Kawanan Maling Motor dan Penadah. (foto/ist) |
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar melalui Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi mengatakan, tersangka pelaku yang diamankan berinsial CN (38), warga Desa Simpang Empat, Asahan.
Setelah diintrogasi, CN mengakui mencuri motor pada Senin 11 November 20024 di Desa Sei Lama. Pencurian dilakukan bersama rekannya berinsial LCS (43) warga Simpang Empat.
Pengembangan kedua, polisi menangkap DW (30) warga Desa Aras, Kabupaten Batu Bara di Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai. Tersangka DW beraksi bersama rekannya MHL (29), yang ditangkap di Deas Hessa Air Genting, Asahan.
“Empat kawanan ini kompak melakukan kejahatan mencuri motor dan hasil curian dijual kepada penadah berinisial BKKU (43) yang juga kita amankan,” pungkas IPDA Akhmad Effendi, Kamis (19/12/2024). (zen)