![]() |
Satgas Tani HKTI Sumut Siap Advokasi Poktan Rukun Sari Batu Bara Memperjuangkan Haknya. (foto/ist) |
Tuangkus menjelaskan, kehadiran Satgas Tani HKTI di tengah-tengah warga untuk memberikan pendampingan advokasi bagi 135 KK warga Poktan Tani Rukun Sari Siparepare yang memperjuangkan hak-haknya yang telah dirampas. Perjuangan ini butuh tenaga, pikiran, waktu dan pengorbanan,” pungkas Tuangkus sekaligus Ketua Bidang Diklat HKTI Sumut kepada wartawa.
“Pembangunan di Batubara sudah cukup pesat, keluarga besar Kelompok Tani Rukun Sari, jangan jadi penonton, masyarakat Kelurahan Kebun Pare-pare dan Kampung Baru harus berperan. Petani harus makmur,” tegas Tuangkus Harianja.
Petani harus makmur ini sambung Tuangkus, merupakan gagasan besar Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, kelompok tani harus merapatkan barisan untuk mengapai cita-cita.
“Itu dapat dilakukan dengan legalitas kepengurusan HKTI di tingkat lurah/desa atau kecamatan, supaya para petani semakin menyatu dalam memperjuangkan hal mengola lahan untuk bercocok tanam dalam mendukung swasembada ketahanan pangan,” kata Tuangkus Harianja.
Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi menyambut baik atas apresiasi Satgas Tani HKTI Sumut dalam perjuangan kelompok tani untuk mendapatkan kembali atas hak lahan yang mereka miliki.
Ali Efendi menyebutkan bahwa tahun 1966, orangtua dari 145 KK pemilik lahan 100 hektar lebih, diusir dengan oleh pihak perkebunan PT MH, kemudian menyusul PT M menguasai lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.
Menurut Ali Efendi, pada 12 September 1998 dibentuk Kelompok Tani Rukun Sari dan tahun 1999 dimulai pergerakan perjuangan mengambil kembali hak lahan yang dimiliki orangtua mereka seluas 80 hektar.
“Kami melakukan pergerakan mengorbankan enerji dan materi, dan masih celah hukum yang belum diselesaikan sampai saat ini. Dengan hadirnya Satgas Tani, akan menjadi jembatan terakhir penyelesaian masalah yang selama ini kami perjuangkan,” kata Ali Efendi. (zein)