Ketua Tim Hukum Edy Hasan, Yance Aswin SH, (Paling Tengah dan Tim.(Foto/Ist) |
Ketua Tim Hukum Paslon Edy-Hasan, Yance Aswin, SH mengatakan, bahwa langkah gugatan ke MK tersebut mereka lakukan lantaran melihat fakta di lapangan pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024 banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu," katanya kepada wartawan di Posko Tim Hukum Edy-Hasan, Jumat sore (6/12/2024).
Pemilih Edy-Hasan, ungkap Yance, mayoritas berusia 45 tahun ke atas, sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS.
"Artinya menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di Medan, justru berlangsung hingga malam hari," katanya.
Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi tersebut. Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
"Padahal kan dalam kondisi darurat bencana saat itu harusnya KPU Sumut memiliki kebijakan sendiri, tapi dalam pertemuan tersebut salah satu komisioner KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari KPU pusat.
Menurut kami hal ini sangat ngawur dan terkesan mengada-ngada, semestinya KPU Sumut tinggal melaporkan saja mengingat dan menimbang kondisi yang terjadi di wilayahnya. Makanya kami tidak hadiri undangan rakor KPU Sumut saat itu," papar dia.
Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, jika yang dipersoalkan hanya sebatas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, tentu gugatan mereka cukup sulit untuk diterima majelis hakim.
"Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK," ucap dia.
Supaya gaung gugatan ke MK nantinya tambah kuat, Yance meminta paslon yang diusung oleh PDIP di semua kabupaten/kota yang merasa dirugikan terhadap hasil Pilkada serentak kali ini, untuk sama-sama bergandengan tangan.
"Setidaknya kami harapkan para paslon atau tim hukum di semua kabupaten/kota suplai data kepada kami. Karena bagaimanapun, mekanisme PHPU di MK nantinya yang pertama sekali disidangkan adalah Pilkada tingkat provinsi.
Jika di tahapan proses persidangan tingkat provinsi oleh MK nantinya menerima gugatan kita, maka otomatis gugatan paslon di kabupaten/kota ikut diterima," terang dia.
Tim Hukum Edy-Hasan, lanjut Yance, mengaku bahwa Pilkada serentak kali ini syarat akan TSM. Bahwa istilah 'Partai Coklat' sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan paslon Bobby-Surya, serta paslon lain yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus alias KIM Plus.
"Lihat saja semua paslon yang didukung KIM Plus di Sumut hampir semuanya unggul saat ini. Makanya nanti akan kami buka semua dugaan kecurangan secara TSM ini di hadapan majelis hakim.
Kami berencana setelah selesai pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumut pada 15 Desember, besoknya akan mendaftarkan gugatan ke MK.
Termasuk indikasi kuat dugaan cawe-cawe Pj Gubernur Agus Fatoni serta Pj bupati/wali kota yang terlibat dalam TSM ini, akan kami buka. Tak cukup sampai di situ, rektor USU berikut jajarannya juga akan kami bongkar keterlibatan aktif mereka dalam Pilgub Sumut 2024 ini," pungkasnya.
Para cakada berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat (9).(amr/mm)