Dalamnya Jurang Utang APBD Kabupaten Batu Bara

Sebarkan:
Danil Fahmi, SH.
RATUSAN tahun sudah Negeri Batu Bara eksis di wilayah Pulau Sumatera, dimulai dari era kerajaan di masa abad ke XVII, era Negara Sumatera Timur yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Daerah swapraja dan sumber daya manusia Batu Bara yang mandiri terus membawa semangat berdikari sampai akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan pada 2 Januari 2007 Undang Undang No. 5 tahun 2007 pembentukan daerah otonomi baru Kab. Batu Bara dengan Ibu kota Lima Puluh. 

Sebuah kewedanaan yang potensial di masa Hindai Belanda hingga hari ini dengan koneksi hubungan laut internasional selat malaka yang ramai traffic, industri-industri di Kawasan Industri Kuala Tanjung dan Kawasan Ekonomi Khusus Sei. Mangkei. Daerah pertanian yang subur serta perikanan dan kelautan yang melimpah sejak dulu dengan geografi pematang dan mudah dijangkau, sungguh wilayah yang menawan dan menggiurkan sumberdayanya.

Segala kepunyaan Batu Bara itu, kemandirian wilayah dan sumberdaya serta semangat berdikari membara yang harusnya menjadi sebuah tonggak sokoguru pembangunan dari niatan pemekaran yang tiada lain membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan pelayanan publik serta fasilitas negara yang dapat diicipi oleh seluruh warga Batu Bara dengan akses termudah. 

Namun, ternyata hari ini, Pemerintah Daerah harus mengenyam satu istilah dan kondisi baru bernama “defisit”. Sebuah kondisi yang tak pernah terjadi mulai dari 2007 hingga 2019. Dengan asumsi alasan pandemi Covid 19, Pemerintah Kab. Batu Bara mengajukan sebuah resolusi penanganan dan pemulihan pandemi dan ekonomi dengan skema penyuntikan dana pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan skenario pinjaman daerah. 

Tercatat dengan baik pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kab. Batu Bara 2021, bahwa ada 3 tahapan pencairan pembiayaan/pinjaman daerah dari lembaga keuangan bukan Bank seperti amanah PP No. 54 tahun 2005 pasal 7 (3). Total Rp.77.473.700.619,- selama periode 2020 sd 2021 yang berasal dari sebuah badan usaha pembiayaan plat merah PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dengan variable biaya admin 0,185% per tahun selama 2021-2028 (96 bulan/8 tahun). 

Jelas bahwa skim pinjaman daerah yang diambil adalah jangka panjang yaitu pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah Kab. Batu Bara adalah pinjaman daerah yang pembayarannya dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman, intinya pembayaran pinjaman daerah melebihi masa jabatan satu periode kepala daerah pengaju.

Sejatinya Pinjaman daerah dapat digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan kekurangan kas yang mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif dengan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth.

Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang (i) menghasilkan penerimaan langsung, (ii) menghasilkan penerimaan tidak langsung, (iii) memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Bila mengacu pada realiasasi APBD 2019 hanya Rp.5,11 Miliar sehingga dipandang tidak efektif dan efisien serta tidak diperlukan pada APBD 2020 dilakukan pinjaman daerah sebesar pencairan I yaitu Rp.19,37 M yang dibukukan pada rekening kas umum daerah (RKUD) pada Desember 2020 yang kemudian pada kenyataannya realisasi anggaran pendapatan dan belanjanya ditutup dengan Rp.31,46 Miliar padahal sudah ada suntikan dana pinjaman daerah tahap I.

Selanjutnya pada tahap II 34,86 Miliar dan tahap III 23,24 Miliar senilai total Rp.58,10 Miliar yang juga pada akhirya tidak memenuhi defisit anggaran tahun 2021 dengan defisit yang semakin dalam yaitu Rp.37,34 Miliar yang bila diakumulasi dan diestimasi tanpa suntikan pinjaman daerah akan menjadi defisit -95,44 Miliar (Tabel 1)Dapat disimpulkan bahwa kondisi buruknya keuangan APBD Batu Bara 2019 sampai dengan 2021 bukanlah disebabkan oleh pandemi Covid 19 namun dikarenakan buruknya pelaksanaan efisiensi dan efektifitas alias ugal-ugalannya penggunaan anggaran pendapatan dan belanja yang dijalankan Pemerintah Daerah pada saat itu. 

Harusnya pola-pola penghematan dapat dijalankan dengan baik, entoch pada periode 2020 dan 2021 adalah periode minim kegiatan yang berhubungan dengan kontak massa langsung dan refocussing anggaran sehingga bablasnya anggaran dapat dihindari lebih awal. Dalam hal ini, yang harus sama sama diingat bahwa khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kab. Batu Bara periode 2019-2024.

Selanjutnya, dengan analisa sederhana bahwa angka realisasi pinjaman periode 2020 sd 2021 sejumlah Rp. 77.473.700.619,- yang bila di breakdown secara proporsional selama tenor 8 tahun (96 bulan) cicilan yang dimulai dari kelonggaran APBD sejak 2022 (7 tahun anggaran untuk angsuran pengembalian) maka diproyeksi nilai yang dianggarkan untuk pembayaran Rp. 11.210.997.863,- (include dengan biaya admin pengelolaan 0,185%) per tahun dan diproyeksi akan selesai pada 2028. (Tabel 2).Berdasarkan data analisa dan olahan Portal Data SIKD (djpk.kemenkeu.go.id) bahwa ditemukan hanya 1 (satu) kali pembayaran pinjaman daerah pada periode APBD 2023 sebesar Rp.12,91 Miliar dengan anggaran awal Rp.11,50 Miliar. Sejak 2022 sd 2024, setiap tahunnya dilakukan penganggaran pembayaran pinjaman daerah, Rp.11,42 Miliar pada tahun 2022, Rp.11, 50 Miliar pada tahun 2023 dan Rp.12,91 Miliar pada tahun 2024. 

Namun, hanya tahun 2023 yang terealisasi pembayaran dengan menutup outstanding pinjaman sisa adalah Rp.64,56 Miliar, sehingga dapat dipastikan penyelesaian pembayaran utang pinjaman daerah Kab. Batu Bara akan molor sampai akhir periode Bupati Batu Bara yang baru bertugas pada periode 2025-2030, yang tentunya akan dilakukan adjusment atau addendum perjanjian dengan pihak PT. SMI. 

Padahal bila Pemerintah Kab. Batu Bara tertib dan patuh pada perjanjian pinjaman dan merujuk kepada APBD yang telah ditetapkan maka sampai dengan 2024 sudah dapat merealisasikan anggaran pembayaran utang 35,83 Miliar  (46,25%) sementara disisi lain Bupati saat itu lebih memprioritaskan realisasi Rp.13,88 Miliar anggaran penyertaan modal daripada menghindari berutang periode 2020-2023. Kemudian dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara tidak dapat mengajukan Pinjaman Daerah baru kepada Pemerintah Pusat, dikarenakan Pemerintah Daerah harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah pada pinjaman sebelumnya. (Tabel 3)Sebagai insight pengajuan pinjaman derah 2020, kami menyampaikan analisa dan ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut : DSCR = (PAD + (DBH – DBHDR) + DAU)– BW  ≥ 2,5 x Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain yang dapat kami simpulkan bahwa Kab. Batu Bara pada tahun 2020 secara kesanggupan membayar pengembalian pinjaman daerah masuk dalam kategori “mampu” yaitu memiliki DSCR lebih besar 2,5 x dari angsuran pokok [injaman + bunga + Biaya lainnya. 

Disisi lain, aturan penarikan dana berdasarkan norma jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. (Tabel 4)Sedangkan tinjauan secara aspek legal dan administrasi, bahwa bersadarkan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Tahunan Pemerintah  Daerah Kab. Batu Bara tahun 2021 dengan no. 49.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 Tanggal 12 Mei 2022. Pada penjelasan point 5.3.2.2 Tentang kewajiban jangka panjang, kami menemukan penjelasan dari pihak Pemkab Batu Bara terkait utang jangka panjang sebagai berikut :

“Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan peminjaman dana dalam negeri kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp58.105.275.465,00. Namun yang terealisasi per 31 Desember 2021 untuk tahap II sebesar Rp34.863.165.278,00 dan untuk tahp III sebesar Rp23.242.110.187,00. Pinjaman dilakukan dalam rangkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PERSERO) atau disingkat dengan PT.SMI (PERSERO) sesuai dengan surat perjanjian pinjaman nomor 31 pada tanggal 13 Nopember 2021 yang dilakukan dihadapan notaris Liestiani Wang, SH, MKn. 

Pinjaman dilakukan dengan jangka waktu 96 (Sembilan puluh enam) bulan dengan periode 2021 sampai dengan 2028 dan dikenakan biaya pengelolaan 0,185%. Dari jumlah pinjaman yang telah disepakati, pencairan tahap I diterima di RKUD bulan Desember 2020 sebesar Rp19.368.425.154,00.”

Ada beberapa hal yang perlu kami analisa terkait perjanjian pinjaman jangka panjang Kab. Batu Bara sebagai berikut :

  1. Confirm Perjanjian pinjaman No. 31 tanggal 13 Nopember 2021 pada Notaris Liestiani Wang, SH., M.Kn., dana tahap I telah dicairkan sebesar Rp. 19.368.425.154,- pada bulan Desember 2020. Sehingga dapat disimpulkan selama ± 12 bulan dana tersebut dapat disimpulkan sebagai dana tak bertuan di keuangan Pemerintah Kab. Batu Bara mengingat tidak ada satu dokumenpun yang memayungi penempatan dana dimaksud pada RKUD Kab. Batu Bara. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan pengelolaan pemerintah yang baik serta tidak mengedepankan mitigasi resiko keuangan, pinjaman, operasional, hukum  dan finansial disebabkan dana dimaksud tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya.
  2. Bahwa penyelesaian pencairan per 31 Desember 2021 yaitu untuk tahap II sebesar Rp. 34.863.165.278,- dan untuk tahap III sebesar Rp. 23.242.110.187,- total Rp. 58.105.275.465 juga dapat disimpulkan tidak berlandaskan asas-asas keuangan yang benar disebabkan perjanjian pinjaman yang menjadi landasan dana dimaksud baru ditanda tangani pada 13 Nopember 2021 sedangkan pinjaman taap II dan III diasumsikan telah direalisasikan sebelum tanggal tanda tangan perjanjian.
  3. Aspek legal yang harus ditinjau yaitu :

  • Bahwa Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai entitas dan institusi pemerintah Republik Indonesia harus menjalankan operasional dan keuangan negara berdasarkan asas-asas pemerintah yang baik (good governance) dan taat hukum. 
  • Perjanjian pinjaman adalah landasan di dalam melakukan perbuatan hukum dan menjalankan perikatan pinjaman serta menjadi hukum yang dijalankan kedua belah pihak.
  • Pada perjanjian pinjaman diatur hal-hal yang menjadi jaminan bagi PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) didalam pemberian dana pinjaman mengingat bahwa PT. SMI adalah BUMN sehingga seluruh portofolio yang dikelola PT. SMI adalah uang negara sehingga kesalahan penggunaan uang negara adalah potensi perbuatan korupsi atau setidaknya mal administrasi keuangan negara.
  • Pada perjanjian pinjaman juga diatur ruang lingkup dan landasan penggunaan dana pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara sehingga sesuai dengan peruntukan pemberian dan adanya tepat guna sesuai aturan dan efektifitas tujuan pengadaan pembiayaan yang diinginkan
  • Bahwa bila ada perjanjian antara pihak Pemerintah Kab. Batu Bara dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diluar perjanjian notariil adalah tidak menjamin secara hukum dan bukanlah termasuk perjanjian pinjaman seperti yang diatur oleh undang-undang sehingga jelas menyalahi aturan dan administrasi.

Sehingga dapat kami simpulkan bahwa bila selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara hanya merealisasikan 1 (satu) kali pembayaran pada tahun 2023 dikarenakan tidak jelas dan cacatnya administrasi dan aturan perikatan pinjaman antara Pemerintah Kab. Batu Bara dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) karena pada posisi ini secara hukum dan administrasi pinjaman umum dapat dikatakan Pemerintah Kab. Batu Bara berada pada posisi “menunggak”. (*)

Penulis : Danil Fahmi, SH. (Bang Deef) Advokat Law Firm Zamal Setiawan & Partners, Ex. Bankir.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com