Dana Desa Bukan Dana Dewa, Jangan Coba - coba !

Sebarkan:
Danil Fahmi, SH
DIAWAL tahun 2025 ini, geliat pembangunan sudah mulai nampak di era Kabinet Merah Putih dibawah besutan Presiden Prabowo Subianto. Walaupun isu-isu politik masih saja mewarnai awal pemerintahan ini, setidaknya itu yang terlihat publik dengan adanya peristiwa penangkapan Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto. Di sisi lain, kabinet sudah mulai memanaskan mesin pembangunan melalui perencanaan dan penganggaran pembangunan di berbagai sektor.

Salah satu kementerian yang mengambil peran perencanaan dan penganggaran yang cukup dominan adalah Kementerian Keuangan. Walaupun kinerja penerimaan negara di bawah asuhan Menteri Incumbent Sri Mulyani tidak menunjukkan kinerja yang baik, itu yang terlihat dari capaian 97,2% target penerimaan pajak dengan nilai Rp.1.932,4 T dari target pada UU APBN senilai Rp.1.989 T. 

Dengan realisasi yang tidak terlalu menggembirakan itu tentunya perencanaan penganggaran pembangunan juga tidak bisa terlalu optimis karena begitu besarnya bobot beban APBN Indonesia tahun 2025.

Salah satu visi misi pemerintahan Prabowo Gibran adalah meningkatkan peran esensial komunitas desa sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Namun, aplikasi dan implementasi visi misi itu tidak tercapture pada penyusunan penganggaran dana desa yang tidak menunjukkan peningkatan.

Justru, anggaran desa terkoreksi tipis dari anggaran 2024. Data ini bisa kita review dari sajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang telah merilis anggaran dana desa seluruh Indonesia. Data-data dimaksud telah dapat diakses melalui laman resmi djpk.kemenkeu.go.id.

Kami mencoba fokus kepada Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan tampilan analisa yang lebih sempit dan detail. Adapun alokasi anggaran dana desa sebesar Rp.4.577.150.515,- untuk 5.417 Desa di 27 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Angka itu mengalami koreksi penurunan sebesar Rp.6.324.572,- dari besaran Rp.4.583.475.087,-  pada anggaran tahun 2024 (dalam satuan ribuan)

Di dalamnya, Khusus Kabupaten Batu Bara tahun 2025 ini mendapatkan transfer ke daerah (TKD) yaitu  pendapatan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam bentuk Dana Desa sebesar Rp.130.627.176,- untuk 141 desa. Angka ini turun tipis 1,17% yaitu Rp.1.548.985,-dari tahun sebelumnya sebesar Rp.132.176.161,-. (dalam satuan ribuan)

Sebelum membedah besaran angka peruntukan Dana Desa, perlu kita fahami bahwa penentuan nilai anggaran Dana Desa ini didasarkan pada kriteria alokasi Dana Desa antara lain alokasi dasar (65%) yaitu pembagian secara proporsional, alokasi kinerja (1%) diberikan kepada desa berkinerja terbaik, alokasi afirmasi (4%) untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dan alokasi formula (30%) yaitu didasarkan pada faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas dan kesulitan geografis.

Merujuk angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 11 November 2024, dengan komposisi anggaran pendapatan sebesar Rp.1.285 M dengan komposisi Rp.146 M (11,37%) Pendapatan Asli Daerah, Rp.1.121 M (87,27 %) merupakan sumbangan dana TKD (transfer ke daerah) dan Rp.17,5 M berasal dari pendapatan daerah yang sah lainnya. Sedangkan proporsi belanja didominasi beban belanja operasional Rp.917 M (72,08%), belanja modal Rp.143,8 M (11,30%), dan belanja transfer Rp.209,5 M (16,47%) menjadi total anggaran belanja sebesar Rp.1.272,3 M.

Kembali ke Dana Desa Kabupaten Batu Bara yang masuk kategori TKD, angka Rp.130,6 M merupakan 62,35% dari belanja transfer Pemerintah Daerah kabupaten Batu Bara 2025. Nilai persentase yang cukup dominan mempengaruhi satu mata anggaran belanja daerah sehingga harus sangat diperhitungkan dan kawal di dalam penggunaannya mengingat 72,07% anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sudah dihabiskan menjadi belanja operasional, sedangkan 11,30% belanja modal belum bisa diharapkan umpan baliknya terhadap pendapatan tahun berikutnya.

Kondisi-kondisi inefisiensi, inefektifitas serta inproporsionalitas di atas, diperparah dengan defisit anggaran pendapatan yang menjadi momok dan selalu ditutupi oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah Kabupaten Batu Bara. 

Bahwa anggaran pendapatan adalah bukan angka real (nyata) yang ada dalam Keuangan daerah, namun merupakan angka-angka konsolidasi dari Keuangan pemerintah pusat. Ini dapat direview dan dibuktikan dengan ketidaksediaan kas daerah yag muncul dengan berbagai persoalan keterlambatan kewajiban, pembayaran beban belanja dan program. Sehingga neraca Keuangan Kabupaten Batu Bara ini adalah neraca keuangan angan-angan berikut dengan rencana pembangunan ataupun belanja ilusi karena tidak dibangun dari kemandirian keuangan daerah alias dana tidak tersedia sebagaimana mestinya dan ketergantungan koordinasi struktural vertikal yang tinggi.

Hal mana nanti, kondisi-kondisi di atas dapat diperburuk, bilamana visi dan misi, kompetensi serta syahwat politis Bupati Terpilih di dalam mengelola anggaran pendapatan maupun belanja tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), good governance, dan good management. 

Pemerintah Daerah berikutnya berperan besar dalam menyusun ulang postur keberimbangan dan kesehatan Keuangan daerah Kabupaten Batu Bara. Dengan ketersediaan riil Keuangan yang ada, maka sebaiknya Bupati Terpilih fokus menjaga ritme pengeluaran dengan fokus efisiensi daa efektifitas kegiatan guna menutup defisit dan menguntil hutang pemerintah periode sebelumnya dalam beberapa tahun anggaran.

Disisi lain, pada bahasan kali ini, fokus anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang bernilai 10,17% dari anggaran pendapatan Tahun 2025 adalah satu-satunya  mata anggaran yang bisa dimaksimalkan dan dikawal Bupati terpilih, Satuan perangkat pengelola serta masyarakat. Kebobolan baik dalam bentuk inefisiensi, inefektifitas dan inproporsionalitas realisasi belanja dana desa. 

Dana Desa adalah cermin besar kebobolan dan stagnansi pembangunan di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat dan seluruh elemen berperan menjaga realisasi anggaran Dana Desa, setidaknya mengetahui besaran dan pola penggunaannya sesuai aturan-aturan yang berlaku. 

Bravo Kab. Batu Batu, Salam Lekas Pulih.(*)

Penulis: Danil Fahmi, SH. Advokat Law Firm Zamal Setiawan & Partners, Ex Bankir Bank BUMN. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com