Dua terduga pelaku diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Anand H Daulay didampingi Kasi Humas AKP A Sagala, Minggu (19/1/2025) menuturkan, penangkapan APR dan GMS menindaklanjuti laporan anak korban, Kusmiati.
Dalam laporan dijelaskan, pada Jumat (17/1/2025) pukul 14.30 WIB, Kusmiati pulang wirid mengantarkan makanan ke rumah ibunya, Ratem (86) di Kecamatan Limapuluh.
Saat masuk ke dalam rumah, Kusmiatimelihat ibunya menangis di dapur, sembari mengangkat jari tangannya yang sudah tak bercincin. Ratem cerita jika baru saja ada dua orang masuk menjat pagar dan membekap wajahnya, dan mengambil cincin emas di jemari manisnya.
Kusmiati lalu berjalan ke belakang rumah, bertemu dengan tetangga Devi sembari menanyakan keponakannya APR yang biasa menjaga ibunya. Menurut Devi, keponakan APR sedang keluar.
Selanjutnya Kusmiati dan Devi mencari APR. Saat malam, Kusmiati mendatangi APR di rumahnya dan diintrigasi. APR mengakui jika yang merampok neneknya tak lain dia sendiri bersama rekannya GMS. Perhiasan cincin tersebut suydah dijual, sehingga korban mengalami kerugian Rp.2,4 juta.
Tak terima ibunya diperlakukan semena-mena, Kusmiati membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara. Atas laporan ini, Sabtu (18/1/2024) siang, tersangka APR dan GMS dijemput kepolisian di rumah masing-masing untuk diambil keterangan. (zein)