Kedua pelaku pembobolan grosir IAPS dan PSP ketika diamankan di kantor polisi. (foto:mm/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (30/1/2025), menyebutkan kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Pelaku pertama berinisial IAPS (39) ditangkap 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Muaro, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Sedangkan pelaku kedua berinisial PSP (30) ditangkap 29 Januari 2025 di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Telepon, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Dari hasil penyidikan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam pembobolan tersebut, dengan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp17.96 juga. Barang bukti yang ditemukan antara lain bon faktur pembelian rokok, gembok dan engsel, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku," ungkap Bremer.
Bremer mengakui, peristiwa pembobolan grosir rokok itu terjadi pada 1 Januari 2025 malam ketika pemilik usaha grosir, Sahlan Silitonga, mendapati rumahnya dibobol, dengan gembok lemari meja kasir dirusak dan sejumlah barang, termasuk rokok dan uang tunai senilai Rp 2 juta hilang.
"Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025/Polsek Sibolga Selatan untuk diproses lebih lanjut," tukas Bremer. (jhonny simatupang)