Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Batu Bara, Begini Syaratnya…

Sebarkan:
Kantor Bupati Batu Bara di Limapuluh Kota. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Ribuan tenaga honorer Pemkab Batu Bra yang tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama beberapa waktu lalu, tak perlu khawatir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Batu Bara, Aldi Ramdhan mengatakan, meskipun status honorer dihapuskan, namun jika namanya  masih masuk database pegawai non ASN BKN maka yang bersangkutan akan diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu.

"Sepanjang masuk dalam database pegawai non ASN BKN akan diangkat menjadi ASN PPK paruh waktu," jelas Aldi Ramadhan, Senin (20/1/2025). 

Dijelaskan Aldi, kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pada surat nomor : B/239/M.SM.01.00/2025, tentang Penjelasan Pengadaan PPPK, tanggal 14 Januari 2025 dan ditandatangi secara elektronik oleh Menpan RB, Rini Widyantini. 

Pada surat tersebut disebutkan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Namun dijelaskan Aldi, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Pertama, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau kedua telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Terkait tenaga honorer yang belum ikut pada seleksi PPPK tahap pertama, sambung Aldi dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua pada April 2025 mendatang. 

"Kembali saya ingatkan, yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus sudah masuk dalam  database pegawai non ASN BKN," tegasnya. 

Dijelaskannya juga, peserta seleksi PPPK tahap pertama tidak perlu mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.  "Seleksi PPPK tahap kedua ini kita gelar agar tenaga non ASN bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkasnya. 

Masih menurut Aldi, seluruh PPPK paruh waktu akan diberi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan akan diangkat pada bulan Mei 2025. 

Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, Pemkab Batu Bara dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. 

Namun pengangkatan tersebut dikatakan Aldi baru dapat dilakukan bila telah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menpan RB. "Tentu akan ada ASN yang pensiun. Nah penggantinya tentu dari PPPK paruh waktu," pungkas Aldi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com