Turut menghadiri Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution, Sekretaris Sri Armayani, Nasaruddin Nasution, Ketua DPC LPM Percut Sei Tuan Zainal Arifin Sinambela, Abdul Rahman Harahap, Ketua DPC LPM Kec Tanjung Morawa Haryadi Hermansyah, Ayu Rahmadani Siregar, Darwis, Kecamatan Beringin Rasum.
Dalam kesempatan ini Zainal Arifin Sinambela memaparkan, bahwa kehadiran mereka untuk mendorong peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Deli Serdang. Sehingga keberadaan LPM ini dilakukan penataan kembali untuk turut serta dalam meningkatkan pembangunan di Deli Serdang", terangnya.
Sambung Zainal, Keberadaan LPM ini sudah dikuatkan melalui Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Terutama dalam Bab IV Jenis Pasal 7 menyebutkan jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari (a) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya",
"Payung hukum ini menjadi salah satu dasar acuan untuk pelaksanaan penyusunan lembaga kemasyarakatan Baik di Kabupaten, Kecamatan hingga Desa," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution menyambut baik hadirnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dibentuk baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Harapannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada ini mampu bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang", singkatnya. (rasum)