KPU Paluta: Pelantikan Hasil Pilkada Menunggu Arahan KPU RI

Sebarkan:
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordiv Hukum Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan.(foto:mm/yasir)
PALUTA (MM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini belum bisa menetapkan apakah pelantikan kepala daerah dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi masih menangani berbagai sengketa hasil pilkada 2024.

“Saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan dalam hal ini KPU RI terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024,” ujar ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap, Senin (20/1/2025).

Karena, kata Raja Dolok, ketentuan perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tetap menjadi wewenang presiden, yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden dimana hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sesuai informasi yang diterima, Komisi II DPR RI akan memanggil pemerintah dan lembaga-lembaga pemilu setelah masa reses parlemen untuk membicarakan beberapa opsi perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. 

“Apapun hasil dari rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut nantinya, akan kita laksanakan sesuai arahan dari pimpinan,” tambahnya.

Katanya, ada dua opsi atau pilihan yang saat ini sedang jadi pertimbangan terkait jadwal pelaksanaan pelantikan yakni opsi pertama yaitu pelantikan serentak bagi semua kepala daerah terpilih. 

Dan jika dilaksanakan serentak, jadwal pelantikannya akan mundur ke bulan Maret atau April. Sebab sengketa Pilkada 2024 di MK baru akan selesai maksimal 13 Maret 2025.

“Adapun opsi kedua adalah pelantikan digelar serentak bagi para pasangan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan ini, jadwal pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yaitu pada 07 dan 10 Februari 2025. Sedangkan, para pasangan yang bersengketa akan dilantik belakangan,” terangnya.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik secara serentak pada 07 Februari 2025, sedangkan para bupati dan wali kota terpilih beserta wakilnya akan dilantik pada 10 Februari 2025 sesuai dengan yang diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024. 

Namun, pelantikan serentak terancam terhambat karena masih ada beberapa pihak yang menggugat hasil pilkada ke MK. “Kita tunggu saja keputusannya dan kita tetap berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini KPU Provinsi Sumut maupun KPU RI,” pungkasnya. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com