Memburu DAK, Membangun Kampung Seni Komunikasi Jalur Pusat

Sebarkan:
Danil Fahmi, SH.
BERANJAK dari definisi Subekan (2012), Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah salah satu mekanisme transfer keuangan Pemerintah Pusat ke daerah yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan pelayanan antar bidang. 

Keterangan singkat Subekan ini dapat kita memahami beberapa poin diantaranya :

  • Dana alokasi khusus adalah salah satu dari beberapa cara penyaluran dana dari pusat ke daerah
  • Tujuannya adalah peningkatan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan antar bidang

Pada akhirnya DAK adalah untuk menyokong daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional yaitu dengan parameter ketergantungannya terhadapa dana transfer ke daerah yang tinggi.

Pada seri tulisan sebelum ini, kami mencoba memaparkan target dan realisasi anggaran pendapatan Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara satu dasawarsa belakangan ini periode 2015-2024.  Data menunjukkan pola pertumbuhan yang tidak stabil dan cenderung minus, dimulai pada tahun 2015 dengan anggaran 918,90 Miliar dan 2024 yang hanya mampu merealisasikan 1.140,87 Triliun dengan delta pertumbuhan hanya 221,97 Miliar . (Tabel 1)Disisi lain, kami mencoba menelisik pola pertumbuhan yang flat itu berkaitan dengan besaran dana transfer ke daerah (TKD) dengan satu harapan tidak menonjol didalam grafik peningkatan keuangan namun menurun didalam hal ketergantungan dengan pusat. Ternyata periode 2015-2023 tingkat % komposisi TKD terendah 72,43% (2015) dan tertinggi 87,31% (2016) artinya masih ketergantungan Kab. Batu Bara terhadap APBN sangat tinggi yaitu masuk kedalam pola instruktif (diatas 70%). Begitu pula dengn pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mampu menyokong 14,97% PAD pada 2021(tertinggi) dan 5,44% pada 2016 (terendah) dan menciptakan delta pertumbuhan 2015 vs 2023 sebesar 83,28 Miliar. 

Dana lokasi umum dan dana alokasi khusus sebagai variabel dana transfer ke daerah menjadi penyokong utama postur anggaran pendapatan daerah. Catatan kami, bahwa DAU dan DAK pernah mendominasi hingga 96,59% TKD pusat pada 2015 (tertinggi) dan 71,14% pada 2016 (terendah). 

Over all anggaran daerah sangat tergantung pada APBN. Namun yang harus difahami dari kedua alokasi anggaran dimaksud, bahwa DAK membuka peluang yang luas kepada pemerintah daerah untuk membaca sumber mata anggaran pusat untuk dikombinasikan dengan kemampuan daerah mengkreasi program kearifan lokal sehingga pusat memberikan kepercayaan kepada daerah dalam bentuk dana-dana pembangunan dan program. 

Dalam periode kinerja yang sama, Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara seolah tak memiliki kreatifitas dan seni komunikasi jalur pusat sehigga tak mampu meningkatkan DAK yang bisa dijolok menjadi program pusat yang dijalankan oleh daerah di Kab. Batu Bara. Angka pertumbuhan DAK yang hanya mentok pada 20,4% terhadap bobot anggaran daerah pada tahun 2023 menjadi penanda Kab. Batu tak punya visi dan misi menggait dana-dana perimbangan pusat daerah dimaksud.

Bila Pemimpin daerah tak mampu menciptakan pertumbuhan anggaran dari pos-pos PAD dan pendapatan lainnya, setidaknya mereka mampu mencari solusi pendanaan dari pusat seperti DAK. Ini juga menjadi cerminan bagi kita, bahwa Organisasi Perangkat Daerah ber eselon II juga  hanya mampu membelanjakan anggaran tanpa mampu membuat terobosan pendanaan ide dan program kearifan lokal. (Tabel 2)Bercermin pada Kabupaten/Kota tetangga, Kab. Asahan sebagai Kabupaten Induk terus memompa kinerja TKD yang didalamnya adalah DAK dari tahun 2022 sd. 2024 menjadi 1,51 Triliun pada 2024. Begitu pula Serdang beagai yang juga bercatatan sebagai Kabupaten Pemekaran sejak 7 Januari 2004 juga mampu mengangkat TKD menjadi 1,5 Triliun pada 2024. 

Sedangkan Kab. Batu Bara harus anjlok dibawah 1 Triliun pada 2024 dengan capaian 906,12 Miliar dengan catatan tambahan defisit anggaran yang dalam, sedangkan sebelumnya sudah pernah memperoleh dana transfer ke daerah diatas 1 Triliun yaitu pada 1.019,30 Triliun (2023). 

Berdasarkan olah data wilayah semukim yang kami sajikan, bahwa menjadi sebuah pemikiran bagi Pemerintah Daerah Kab. Batu Bara untuk terus memperhatikan perkembangan regional karena semangat dari dana alokasi khusus adalah mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antar daerah dan antar bidang yang tentunya adalah wilayah se regional. (Tabel 3)Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menyebutkan pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

DAK memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah karena sesuai dengan prinsip desentralisasi tanggung jawab dan akuntabilitas bagi penyediaan pelayanan dasar masyarakat telah dialihkan kepada pemerintah daerah.

Kebutuhan khusus yang dimaksudkan adalah kebutuhan yang sulit untuk diperkirakan dengan rumus alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitmen atau sebagai prioritas nasional. DAK digunakan untuk menutup kesenjangan pelayanan publik antar daerah dengan memberi prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintah daerah, dan lingkungan hidup.

Menurut Kementerian Keuangan RI (2007), tujuan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat yang telah merupakan urusan daerah. 
  2. Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan banjir/longsor, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata. 
  3. Mendorong peningkatan produktivitas perluasan kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi terutama di pedesaan, melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infrastruktur. 
  4. Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 
  5. Menjaga dan meningkatkan kualitas hidup, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi risiko bencana melalui kegiatan khusus dalam bidang lingkungan hidup, mempercepat penyediaan serta meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur.
  6. Mendukung penyediaan prasarana di daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus dalam bidang prasarana pemerintahan. 
  7. Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran Kementerian/Lembaga dan kegiatan yang didanai dari APBD. 

Adapun celah-celah yang bisa dilakukan dengan engalihkan secara bertahap dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK. Dana yang dialihkan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang dialokasikan dari APBN ke daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan khusus pada daerah tersebut, seperti pembangunan jalan di daerah terpencil dan kebutuhan beberapa jenis prasarana lainnya. Hanya daerah tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan setiap tahun untuk mendapatkan alokasi DAK. Dengan demikian, tidak semua daerah mendapatkan alokasi DAK.

Menurut Kuncoro (2004), persyaratan suatu daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, Bagi Hasil Pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. 
  2. Daerah menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan (kecuali untuk DAK dari Dana Reboisasi). 
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor/kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Instansi terkait.

Dana Alokasi Khusus (DAK) diperuntukkan bagi daerah yang kemampuan keuangan daerahnya rendah dan standar pelayanan minimal belum mencapai mencapai kriteria tertentu, maka indeks kemampuan keuangan daerah dan indeks standar pelayanan minimal perlu diinvest. Daerah dapat memperoleh alokasi DAK untuk bidang yang sama untuk jangka waktu paling lama tiga tahun apabila waktu yang diperlukan mencapai standar pelayanan minimal tersebut memerlukan waktu tiga tahun atau lebih.

Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, ketentuan dalam menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah: 

  1. Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. 
  2. Dana Pendamping dianggarkan dalam APBD. 
  3. Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.

Kriteria dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Menurut Yani (2004), terdapat beberapa kriteria yang menentukan suatu daerah memperoleh pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu sebagai berikut: 

  1. Kriteria umum. Dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. 
  2. Kriteria khusus. Dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. 
  3. Kriteria teknis. Disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.

Adapun bidang kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: 

  1. Bidang Pendidikan. DAK dalam hal ini dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang merata dan bermutu. Kegiatan DAK diutamakan untuk merehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan, penyediaan buku referensi, pembangunan laboratorium, dan penyediaan peralatan pendidikan. 
  2. Bidang Kesehatan. Dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas dalam pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, dan pencegahan penyakit serta penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan. 
  3. Bidang Infrastruktur Jalan. Dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten maupun kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah atau kawasan. 
  4. Bidang Infrastruktur Irigasi. Dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi atau rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mendukung pemenuhan sasaran Prioritas Nasional di Bidang Ketahanan Pangan Menuju Surplus Beras 10 Juta Ton. 
  5. Bidang Infrastruktur Air Minum. Dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air dalam rangka percepatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) yaitu penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah yang tertinggal. 
  6. Bidang Infrastruktur Sanitasi. Dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan keandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal atau terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan di masyarakat. 
  7. Bidang Prasarana Pemerintahan Desa. Dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diutamakan kepada daerah pemekaran dan daerah yang tertinggal. 8. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan. Dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, dan pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan. 
  8. Bidang Kelautan dan Perikanan. Dialokasikan untuk meningkatkan sarana prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik untuk mendukung industrialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana terkait pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil. 
  9. Bidang Pertanian. Dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi bahan pangan.
  10. Bidang Keluarga Berencana (KB). Dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana yang merata melalui berbagai program maupun kegiatan. 
  11. Bidang Kehutanan. Dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama didaerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah. 
  12. Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal. Dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah yang tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 dan RKP 2013. 
  13. Bidang Sarana Perdagangan. Dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perdagangan. 
  14. Bidang Energi Perdesaan. Dialokasikan untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah yang tertinggal dan kawasan perbatasan terhadap energi modern. 
  15. Bidang Perumahan dan Pemukiman. Dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulasi pembangunan perumahan dan permukiman. 
  16. Bidang Keselamatan Transportasi Darat. Dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan guna menurunkan tingkat fatalitas (korban meninggal dunia) akibat kecelakaan lalu lintas.

Rumus dan Perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa rumus perhitungan mencari DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah:

Keterangan

  • Kemampuan Keuangan Daerah = Penerimaan Umum APBD - Belanja Pegawai Daerah
  • PAD = Pendapatan Asli Daerah 
  • APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
  • DAU = Dana Alokasi Umum 
  • DBH = Dana Bagi Hasil 
  • DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi 
  • PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut kami sampaikan data pengajuan DAK 2017 dan 2018 dengan menyajikan data tahun anggaran 2015 dan 2016 :Berdasarkan PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 2 Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten/kota dikelompokkan sebagai berikut :

a) di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;

b) Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan

c) di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah. 

Maka merujuk data realisasi anggaran diatas, Kab. Batu Bara masuk kedalam kategori “rendah” yaitu berada pada kategori c dengan KKD dibawah 300 Miliar sehingga DAK sangt dibutuhkan didalam menyokong anggaran pendapatan dan belanja daerah, apalagi dengan defisit yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Namun, hal yang harus direncanakan dan dibuat dengan baik adalah berbagai program-program yang selaras dengan program-program pembangunan prioritas nasonal seperti 16 bidang program diatas. Di samping itu, hubungan baik jalur pusat juga menjadi penentu dikarenakan begitu luasnya wilayah serta lemahya pembacaan lanskap geografis serta keselarasan kearifan lokal menjadi domain yang unggulan yang harus disajikan Pemimpin Daerah dalam menggait dana-dana pusat bernama DAK.(*)

Penulis : Danil Fahmi, SH. (Bang Deef) Advokat Law Firm Zamal Setiawan & Partners Ex Bankir.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com