Tersangka Afif mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Penangkapan terhadap begal sadis ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Medan Labuhan, pada 17 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengungkap jaringan kejahatan tersebut.
“Setelah berhasil menangkap tiga tersangka sebelumnya, kami terus melakukan pengembangan. Pada tanggal 23 Januari 2025, tersangka Afif Abror berhasil kami amankan di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan,” ujar Kompol PS Simbolon, Minggu (26/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Afif mengakui keterlibatannya dalam aksi begal sadis yang terjadi pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka juga mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan keterangan Afif, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Heri dan Yusuf, yang berperan sebagai penadah barang curian. Kedua tersangka diketahui membeli sepeda motor hasil kejahatan dari Afif dan kemudian menjualnya kembali.
Saat proses penangkapan, Afif sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. “Untuk menghentikan aksi perlawanannya yang membahayakan petugas, kami melakukan penembakan ke arah kaki tersangka,” jelas Kompol PS Simbolon.
Saat ini, para tersangka, termasuk Afif Abror, Heri, dan Yusuf, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menindak pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” tutupnya.(Awal yatim)