Ratusan Tenaga Honorer Pemkab Madina Demo Kantor Bupati, Ini Tuntutannya

Sebarkan:
Ratusan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati. (foto/ist)
MADINA (MM) - Ratusan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati, komplek perkantoran Payaloting, Rabu (22/1/2024).

Unjuk rasa ini menolak keputusan pemerintah yang menetapkan honorer yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Anwar Afandi dalam orasinya menyampaikan, meminta kepastian realisasi status kategori R2 dan R3 untuk diangkat menjadi penuh waktu dan menolak paruh waktu.

Menuntut janji pemerintah pusat untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK di akhir Desember tahun 2024.

"Meminta dan memohon Pemda dan DPRD Madina untuk mendorong atau mempercepat menyelesaikan pengangkatan honorer kategori R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu," sebutnya.

Mendorong dan menyampaikan aspirasi honorer kategori R2 dan R3 untuk membuat PP tentang pengangkatan seluruh honorer kategori R2 dan R3 menjadi pppk paruh waktu.

Meminta Pemda untuk mengoptimalisasikan penganggaran yang di peruntukkan untuk menyelesaikan honorer kategori R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu massa juga meminta dan memohon kepada Pemda Madina untuk tidak membuka pormasi CPNS, PPPK umum dan honorer baru sebelum terealisasinya semua honorer kategori R2 dan R3 menjadi pppk penuh waktu. "Kami meminta dan memohon Pemda Madina untuk tidak merumahkan honerer kategori R2 dan R3," jelasnya.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi yang datang menemui massa menyampaikan, Pemda Madina tidak pernah merumahkan tenaga honorer meski ada regulasi agar efesiensi dan efektivitas tenaga honorer akan dipangkas.

Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dikatakan Sukhairi hanya gaji yang berbeda, namun ada regulasi yang mengatur bahwa proses paruh waktu baru menuju penuh waktu.

"Bapak-ibu terikat kontrak dengan Pemda Madina tidak ada beda dengan PPPK penuh waktu. Namun berikan kepada kami waktu untuk memperjuangkan hak bapak-ibu sama dengan PPPK penuh waktu, prosesnya wajib melalui tahapan paruh waktu, ini kebijakan dari Menpan RB," sebut Sukhairi.

Dikatakan Sukhairi jika ada kewenangan Pemda mengangkat PPPK penuh waktu itu akan dilakukan, namun itu dibatasi dengan regulasi yang ada.

"Biar semua clear kita buat surat, apa yang jadi atensi dalam aksi ini akan disampaikan ke pemerintah pusat," ujar Sukahiri. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com