![]() |
Kuasa hukum, Danil Fahmi SH. (foto/ist) |
“BRI Uni Pajak Sore memberikan kredit tidak dilaksanakan secara priden terhadap objek yang dijaminkan. Kita memberi waktu agar pihak BRI untuk memberikan alasan yang masuk akal, jika tidak atas nama keadilan maka persoalan ini kita selesaikan lewat jalur hukum,” pungkas Danil Fahmi, Kamis (27/2/2025).
Dibeberkan Danil Fahmi, kasus ini berawal ketika kliennya Nurdin, warga Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, memiliki sebidang tanah dan bangunan dengan surat nomor:590/258/SK/KT/IV/2028, luas 151,8 meter.
Pada Oktober 2023, kliennya Nurdin menyepakati jual beli Rp300 juta dengan Delvi alias Ajo. Sebagai DP, Delvi memberikan panjar Rp75 juta. Sisa kekurangan dilunasi dalam tempo 12 bulan. Atas kesepakatan bersama, maka surat diserahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) III Desa Kuala Tanjung, Dedi Amran.
Hingga Oktober 2024 jatuh tempo, maka kesepakatan batal karena pelunasan tidak dilakukan Delvi. Saat itulah Nurdin mendapat kabar, jika tanah dan bangunan miliknya diagunkan Delvi ke BRI Unit Pajak Sore.
Melalui kuasa hukum Danil Fahmi SH, maka diminta klarifikasi. BRI mengatakan, pemberian kredit Delvi didasarkan surat notaris RI. Menariknya, notaris RI memberikan klarifikasi bahwa akta No 12 secara konsep sudah dibuat, namun belum selesai karena Nurdin belum membubuhkan tandatangan pelepasan hak.
Ada dugaan, Delvi alias Ajo mencurinya dengan alasan untuk fotocopy, dan BRI unit Pajak Sore mendesak untuk pencairan kredit. “Kami mengimbau publik untuk berhati-hati menjaga asetnya, jangan sampai kasus muncul kasus Nurdin - nurdin lainnya di Batu Bara,” pesan Danil.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Pajak Sore Indra Bhakti yang berkali-kali dikonfirmasi medanmerdeka.com, hingga sore ini belum juga memberikan klarifikasi terkait berita ini. (zein)