Diiming-Imingi Warisan, Soerang Ibu di Asahan Relakan Anaknya Ditiduri Suami Siri Bertahun-tahun

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengintrogasi pelaku. (foto/ist)
ASAHAN (MM) - Seorang pria paruh baya berinisial S (59) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, aksi bejat itu mendapat dukungan dari ibu kandung korban brinsial W yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada tokoh masyarakat setempat Kamis (20/2/2025). Korban W mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2019, tak lama setelah ibunya menikah siri dengan S.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa W mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak mencegahnya karena tergiur janji warisan berupa kebun dan tanah dari S. Bahkan, W membujuk korban untuk melayani nafsu bejat suaminya.

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W. Setelah itu tersangka W membujuk korban untuk melayani kemauan S," kata Kapolres, Kamis (27/2/2025).(rahmadhika)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com