![]() |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengintrogasi pelaku. (foto/ist) |
Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada tokoh masyarakat setempat Kamis (20/2/2025). Korban W mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2019, tak lama setelah ibunya menikah siri dengan S.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa W mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak mencegahnya karena tergiur janji warisan berupa kebun dan tanah dari S. Bahkan, W membujuk korban untuk melayani nafsu bejat suaminya.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W. Setelah itu tersangka W membujuk korban untuk melayani kemauan S," kata Kapolres, Kamis (27/2/2025).(rahmadhika)