Gelapkan Motor Pinjaman, Sepasang Kekasih Dijebloskan Tahanan

Sebarkan:
Sepasang Kekasih Dijebloskan Tahanan Polsek Datuk Bandar. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tim Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, meringkus sepasang kekasih pelaku penggelapan sepeda motor PCX BK 6757 QA milik DS (62), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Tanjungbalai Kota.

Kedua tersangka yang diamankan AM (29) warga Tanjung Ledong, dan kekasihnya PN (25), warga Jalan Sei Suka Damai, Sei Tualang Raso.

Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti ditangkap kemarin bersama barang bukti 1 unit sepeda motor PCX hasil kejahatan.

AKP JH Turnip menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Minggu 3 November 2024 lalu. Ketika itu, tersangka AM dan PN meminjam kendaraan dari tangan anak korban (pelapor DS) untuk suatu keperluan.

Namun setelah kendaraan diberikan, kedua pelaku menghilang dan kendaraan tidak dikembalikan. “Atas laporan ini, tim reskrim memburu kedua tersangka,” ujar AKP JH Turnip, Sabtu (8/2/2025).

Keberadaan kedua pelaku terhendus petugas Rabu dini hari kemarin ketika keduanya melintas di Kota Tanjungbalai. Begitu bukti-bukti akurat, keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Datuk Bandar untuk menjalani pemeriksaan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com