![]() |
Oknum AIPDA S ditangkap Polres Simalungun. (foto/ist) |
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala. Ia menjelaskan pemberhentian AIPDA S melalui sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP.
“Oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. Jadi, yang bersangkutan sudah dipecat," tegas AKP Sagala, Rabu (19/2/2025).
Dijelaskan AH Sagala, AIPDA S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan.
Namun, yang mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polres Simalungun menangkapnya dalam kasus tersebut, setelah oknum ini tidak pernah lagi melapor pasca-mengajukan banding.
"Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi," pungkas AH Sagala.
Polres Batu Bara, menurut AKP Sagala, tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba sesuai dengan instruksi Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. "Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," tambahnya. (zein)