![]() |
Pelaku pencabulan anak di bawah umur mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," kata AKP Riffi, Senin (17/2/2025).
Setelah mendapat laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp.50.000,-" jelas Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang - undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. Reskrim.(Awal yatim)