Pasutri pelaku pembegalan dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Selain remaja putri berinisial NMEH alias Bila (16), polisi juga meringkus Riski Harahap (21), yang tak lain adalah suami Bila
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rifali yang mengalami perampokan (pembegalan) pada 29 Januari 2025.
"Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos TSK di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama TSK dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal, Minggu (2/2/2025).
Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur para pelaku.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila, di Jalan Kapten Muslim.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap, di Jalan Klambir Lima.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri. “Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” kata Kasat Reskrim.
Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal,” tutup AKP Riffi Noor Faizal.(Awal yatim)