Motif Pembunuhah Zahara karena Sakit Hati, Dimas Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:
Tersangka Dimas (dua dari kanan) berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Labuhan Deli. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap bocah berinsial A atau yang disapa Zahara (7) di dalam kolam tidak jauh dari rumahnya di Desa Manunggal  Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka ditangkap petugas gabungan Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melarikan diri di Kecamatan Sunggal, Rabu (26/2/2025) malam. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Awalnya, korban Zahara (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan korban. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya. 

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Riffi Noor, Rabu malam. 

Keluarga korban yang mengetahui bahwa korban bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB" jelasnya. 

Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.

Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal. (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com