BATU BARA (MM) – Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi BNNK Batu Bara bersama unsur forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin 25 November 2024, lalu di Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, masing-masing Muliadi (47), warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, T Rendi Rizki (28) warga Kecamatan Rantau Aceh Tamiang dan Chairul Wadi (42), warga Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tersangka Chairul ditangkap di rumahnya di Aceh Tamiang, berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya,”pungkas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 pak sabu-sabu seberat 2 Kg dan satu pelastik berisi 15 ribu butir ekstasi. “Penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini salah satu bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba di wilayah hukum,” kata AKBP Taufik didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kesempatan ini Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi memberantas narkoba di Batu Bara hingga ke akar rumput. (zein)