Polres Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan:
Pelaku pencabulan meringkuk di terali besi. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Tersangka USH (39) terpaksa mendekam di dalam sel Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya Pria warga Kelurahan Belawan ll ini melakukan pencabulan terhadap sebutan aja Bunga yang masih di bawah umur, Jumat (14/2/2025). 

Tersangka USH (39) ditangkap setelah laporan Ibu korban dan Kepling kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Sat Reskrim.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan, awalnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Ibunya. Dimana tersangka memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas laporan korban, Ibu Korban kemudian mencari tersangka

"Setelah tersangka didapati oleh Ibu korban, lantas Ibu korban menanyakan tersangka atas perbuatannya, akan tetapi tersangka awalnya tidak mengakui. Lalu Ibu korban melaporkannya kepada Kepling dan Kepling menghubungi Bhabinkamtibmas" jelas Kasat Reskrim.

Belakangan tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya  Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama - sama menangkap tersangka dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Pelabuhan Belawan menghimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak - anaknya apabila sedang bermain diluar rumah, apabila terjadi sesua agar langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk dapat segera ditindak lanjuti.(Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com