![]() |
Ketua Fraksi PDIP Perjuang Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe. (foto/ist) |
Sebelumnya didalam rapat Paripurna nota pengantar RAPBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui pandangan Fraksinya sudah menyampaikan kepada Pj Walikota Timur Tumanggor, dengan jawaban akan di bayar gaji tenga honorer tersebut.
Dengan jawaban tersebut Fajar Dalimunthe interupsi dan meminta PJ Walikota Padangsidimpuan untuk memberikan kepastian dan kepatutan hukum.PJ Walikota menjawab akan di selesaikan di akhir bulan Desember 2024, dan itu ada di risalah persidangan DPRD kota Padangsidimpuan.
"Namun kenyataannya yang kita ketahui, gaji tenaga honorer yang di bayarkan hanya bulan Oktober dan November dan sudah banyak tenaga honor menanyakan hal ini," pungkas Fajar Dalimunthe, Senin kemarin.
Fajar menyatakan kepada seluruh tenaga honor agar melaporkan ini ke pihak berwajib karena ini sudah menyangkut hukum pidana. Sesuai dengan fungsi hukum pidana di Indonesia adalah melindungi hukum individu.
Dan saya berpendapat pembayaran gaji honorer ini sudah bertentangan dengan hukum pidana yaitu melindungi hukum individu, dengan dugaan penggelapan gaji honor sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 8 Jo pasal 18 UU NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena mereka sudah menjalankan kewajiban mereka sebagai tenaga honor, dan wajib diberikan haknya, apabila tidak di berikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah melanggar delik-delik hukum pidana",ujar Fajar.
Sementara salah seorang tenaga honorer berinisial (IN) berharap agar pemerintah Kota Padangsidimpuan agar secepatnya membayar gaji mereka. "Kami belum gajian memasuki 3 bulan, padahal kami keluarga sangat berharap, setidaknya bisa untuk dipergunakan keperluan sehari-hari," ujarnya.(Bambang Ginting)