![]() |
Tersangka RHS saat diamankam di Mapolres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Dalam operasi gabungan itu, mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS alias A (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 4 gram serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, dan 1 unit timbangan digital
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkobanya, AKP Rahmad R Hutagaol, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi personil Denpom 1/2 Sibolga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Kuali.
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba dipimpin KBO Satres Narkoba, Ipda Boy Hutasoit, bersama personil Denpom 1/2 Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkap Boy di dampingi Kabag Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Sabtu (8/2/2025).
Suyatno mengakui, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Petugas juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkoba lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut," tukas Boy. (jhonny simatupang)