![]() |
Tim Sulink Batu Bara, Danil Fahmi SH. (foto/ist) |
Danil Fahmi menjelaskan, Dumas dilaporkan melalui surat nomor B/30/I/Res3.3./2025 Reskrim tertanggal 21 Januari 2025. Bahwa untuk pengawasan bersama dan untuk penegakan hukum yang berintegritas.
Dijelaskan Danil, Aplikasi Simple Bos sendiri bertujuan untuk SD dan SMP agar dapat melaporkan pertanggungjawaban dana BOS ke instansi terkait. Namun aplikasi yang dibangun ini terkesan tumpang tindih dengan Kementrian Pendidikan RI telah meluncurkan aplikasi ARKAS sebagai media pelaporan seluruh sekolah SD dan SMP untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.
Menariknya, sambung Danil, Kemetrian Pendidikan RI telah memberikan Batasan Kepada Seluruh Sekolah untuk seluruh sekolah dilarang membeli aplikasi/ Cloud/ Hosting yang bersifat untuk pelaporan penggunaan dana BOS.
“Ini ditegaskan dalam pasal 60 Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan,” kata Danil, Jumat (28/2/2025).
Oleh karena itu Danil berpendapat setidak-tidaknya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terjadi Inefesiensi dalam penggunaan anggaran yang tidak jelas Outcome dari sebuah pengadaan barang dan jasa, sebagaimana yang dimaksud dalam UU TIPIKOR.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala yang dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan korupsi kegiatan pengadaan domain dan cloud housting untuk pelaporan dana BOS di semua sekolah SD dan SMP se Batu Bara.
Perkara tersebut sudah diproses Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara Saat ini Unit Tipikor dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan. (zein)