![]() |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara memimpin upacara kenaikan pangkat. (foto/ist) |
Kenaikan pangkat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/2108/XII/2024 Tanggal 24 Desember 2024, tentang kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AKP ke Kompol, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2025.
Kapolres AKBP Yon Edi Winara mengatakan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan dari pimpinan Polri atas prestasi dan kinerja keras yang telah diberikan kepada institusi
Kenaikan pangkat pengabdian tidak serta merta diberikan kepada personel namun karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pidana, kode etik atau pelanggaran disiplin lainnya
“Kepada Ahmad Dahlan Panjaitan, saya ucapkan selamat telah mendapatkan anugerah pangkat pengabdian dari pangkat AKP menjadi Kompol, semoga yang telah saudara dapatkan menjadi contoh bagi juniornya,” kata Kapolres.
Kapolres mengajak seluruh personel agar bekerja lebih baik dalam melaksanakan tanggung jawab jabatannya, tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun
“Tetaplah semangat dalam melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga pada waktunya nanti rekan rekan juga mendapatkan anugerah dari pimpinan Polri.," pungkas Kapolres Yon Edi Winara. (zein)