![]() |
Penampakan gudang di Jalan Pasar II Timur Marelan. (foto/ist) |
Lokasi penimbunan, diduga minyak oplosan BBM berjenis Solar tersebut, dengan terang-terangan melakukan aktivitasnya. Sehingga meresahkan warga sekitar. Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang merugikan negara.
Menurut info warga, kalau pemilik gudang itu merupakan orang berpengaruh. Sehingga APH enggan untuk menindak gudang tersebut. Bahkan gudang BBM ilegal itu sudah lama beroperasi dan lokasi tidak jauh dari pemukiman warga. Sehingga tanpa memikirkan dampak, apa bila terjadi kebakaran.
Sedangkan BBM ilegal itu masuk ke dalam gudang dengan menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi. Dan terkesan kebal hukum. “Kami tidak tau asal minyak solarnya dari mana bang. Yang kami tau, minyak solarnya di kumpul di dalam gudang itu. Setelah banyak minyaknya barulah di bawa ke luar dengan menggunakan mobil tangki," jelas warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tidak mengetahui secara pasti lokasi pemasaran BBM ilegal tersebut. Yang mereka ketahui, BBM itu sering keluar masuk ke dalam gudang. "Tak mungkin bang, aparat penegak hukum tidak mengetahui kalau gudang itu digunakan untuk penimbunan minyak solar. Apa lagi minyak sering keluar masuk ke dalam gudang, baik siang maupun malam," jelasnya. (Awal yatim)