![]() |
Tersangka narkoba ditahan kepolisian. (foto/ist) |
BELAWAN (MM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pengedar narkoba dalam operasi penindakan di Jalan Platina 4, Kelurahan Titi Papan, pada Rabu (19/3/2025) malam.
Tersangka yang diamankan adalah Irwansyah (44), dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berukuran sedang dan dua paket plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone, serta satu buah tas samping warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane pada Sabtu (22/3/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di dalam tas yang dibawanya. Setelah diinterogasi, Irwansyah mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(Awal yatim)