Kejati Sumut OTT Ketua MKKS SMA dan SMK Batu Bara, Sita Ratusan Juta Dana BOS

Sebarkan:
Terduga pelaku yakni, SLS (42) dan MK (48) selaku Ketua MKKS SMA dan SMK Kabupaten Batubara saat Ditahan Kejati Sumut. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, sekaligus menyita uang tunai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp319 juta.

Adapun kedua terdua pelaku yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara. 

"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat malam.

Lanjut Adre, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.(rasid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com