Kepling Xl Kelurahan Titi Papan Diduga Perjual Belikan Tanah Wakaf

Sebarkan:
Ilustrasi/net
MEDAN (MM) - Oknum Kepling XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan, Deli, Taufik bersama Badan Kenaziran Tanah Wakaf, Syarifuddin Lubis, diduga memperjualbelikan tanah wakaf milik Soufyan.

Dijelaskan warga, pada tanggal 14 Desember 2022, Soufyan memberikan surat penyerahan sebidang tanah kepada Badan Kenaziran Tanah Wakaf, Syarifuddin Lubis dengan luas 3.215,5 meter persegi di Gg Medan Baru, Lk XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Deli. Sesuai kesepakatan, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pemakaman umum.

"Kalau surat penyerahan tanah dari Pak Soufyan ke Pak Syafruddin Lubis diketahui oleh Pak Taufik sebagai Kepling Xl dengan saksi-saksi Yusdar Adlin, Sudarso dan Kembang," jelas warga yang enggan namanya dipublikasikan dengan medanmerdeka.com, Rabu (19/3/2025).

Sebelum menyerahkan surat tanah asli, Soufyan minta uang Rp200 juta kepada Badan Kenaziran Tanah Wakaf, sesuai yang ditentukan.

Kepling XI Taufik melalui ibu-ibu perwiritan melakukan patungan, masing-masing kepala keluarga ditetapkan membayar Rp1,2 juta dengan cara dicicil. Uang yang sudah terkumpul kemudian diserahkan kepada Kepling Taufik. 

"Warga dikutip Rp 1,2 juta per kepala keluarga, dengan cara di cicil. Sebagian warga sudah ada yang lunas dan sebagian lagi masih ada yang mencicil. Setelah terkutip uangnya di serahkan kepada Kepling Xl. Karena timbul permasalahan, warga tidak mau lagi meneruskan cicilannya," cerita warga.

Menariknya, sambung warga, tanggal 26 Januari 2023, timbul surat notaris DJ SH, nomor: 97. Dimana dalam surat notaris tersebut dengan luas tanah lebih kurang 3.132,70 meter persegi milik Syafruddin Lubis. 

Pada tanggal 17 Maret 2023 terbit kembali surat notaris DJ SH nomor: 74. Dimana dalam surat notaris itu menyebutkan kalau seluas tanah kurang lebih 30 meter x 50 meter atau seluas kurang lebih 1.500 meter persegi merupakan sebahagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih 3.132,70 meter persegi yang berada di Jalan Medan Baru Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli menjadi milik Taufik, dengan ganti rugi sebesar Rp 525 Juta. 

"Pada tahun 2023, timbul surat notaris, bahwa tanah tersebut sudah dijual Syarifuddin Lubis kepada Taufik (Kepling) dengan luas 1.500 m². Dengan harga 525.000.000. Yang menjadi pertanyaan kita, kenapa surat notaris bisa muncul. Pada hal surat tanah yang aslinya masih di tangan pemilik tanah yang mau mewakafkan itu. Herannya lagi uang yang 525.000.000,- yang diterima Syarifuddin Lubis itu dari Kepling, masyarakat tidak pernah tau," terang warga.

Warga menilai dan melihat dari kemampuan ekonomi Kepling, tidaklah mungkin mempunyai uang sebanyak Rp 525 juta untuk membayar tanah tersebut. 
"Dugaan masyarakat, tanah wakaf itu memang dibagi dua, antara Syarifuddin Lubis dan Kepling Xl. Dan Taufik ini juga masih mencalonkan lagi menjadi Kepala Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan," tutup warga.

Sementara itu Taufik selaku Kepling Xl Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ketika di hubungi awak media medanmerdeka.com via WhatsApp tidak menjawab. (Awal yatim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com