![]() |
Proyek pembangunan tangki septik di Dinas PUTR yang dkerjakan KSM tak sesuai spesifikasi. (foto/ist) |
Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menjelaskan, satu tersangka yakni Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinsial IF (28). “Penetapan tersangka IF setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti,” kata Oppon Siregar, Rabu (26/3/2025).
Tersangka, IF (28) selaku Ketua KSM Desa Pahlawan, terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perkotaan dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/kota, Dinas PUTR Batu Bara dikerjakan melalui KSM yang dibentuk di desa.
Informasi diperoleh, pembangunan tangki Septik dilakukan di 4 Kecamatan di Batu Bara. Sebanyak 10 Desa Penerima dengan pagu berpariasi, mulai dari angka 500 juta hingga ke 600 juta perdesanya.
Anggaran pembangunan bersumber dana dari DAK Sanitasi tahun 2023, dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara. Siap-siap, bakal menyusul sejumlah tersangka baru lainnya. (zein)