![]() |
Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Batu Bara, Dede Irfan. (foto/ist) |
Dede Irfan menjelaskan, Pemkab Batu Bara baru menunjuk kuasa hukum setelah Bupati Batu Bara dilantik. "Kita menunggu Pak Bahar sebagai Bupati. Dan kemarin hari pertama Bupati Bahar bertugas kita sudah ajukan surat penunjukan kuasa hukum yang akan ditandatangani Bupati. Mudah-mudahan pada sidang berikutnya Pemkab Batu Bara sudah dapat menghadiri gugatan perdata tersebut," ujar Dede Irfan di kantor Bupati, Selasa (4/3/2025).
Di tempat terpisah, Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara menyesalkan ketidakhadiran Pemkab Batu Bara dalam sidang gugatan perdata nomor perkara 3/pdt-g/pn-kis/2025, antara Koptan Rukun Sari dengan PT Emha Kebun, Perkebunan Sipare-pare di PN Kisaran.
"Pemkab Batu Bara dalam hal ini turut tergugat IV sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan sidang tanpa alasan yang jelas," ujar Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi kepada wartawan.
Efendi menjelaskan dasar mengajukan Pemkab Batu Bara dalam hal ini Bupati sebagai turut tergugat IV karena telah mengeluarkan produk hukum yang justru tidak dilaksanakan Pemkab Batu Bara.
"Adapun produk hukum dimaksud adalah Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 — 2040," beber Efendi.
Dikatakan Efendi berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020, lahan Perkebunan Sipare-pare yang berada di Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara yang awalnya berasal dari Perkebunan Asing NV. HAPM dan saat ini dikuasai PT Emha Kebun, Perkebunan Sipare-pare ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.
Namun menurut Efendi, dalam hal ini Pemkab Batu Bara dinilai tidak bertanggungjawab melaksanakan isi Perda tersebut. "Seharusnya Pemkab Batu Bara dalam hal ini Bupati harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi produk hukum yang harus ditaati oleh semua pihak," ungkapnya.
Diungkapkan Efendi, masyarakat telah mengelola dan menguasai serta mengusahai lahan yang menjadi objek sengketa seluas ± 80 Ha tersebut untuk dijadikan areal pertanian. Lahan dimaksud terletak di Lingkungan VII dan tepatnya sekarang berada di Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Masih menurut Efendi, lahan seluas 80 ha yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 133 tanggal
21 November 2013 berdasarkan Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, sudah ditetapkan sebagai lahan pemukiman perkotaan dan pedesaan," jelas Efendi.
Dengan demikian ditegaskan Efendi bahwa tanah atau lahan seluas 80 ha yang menjadi objek gugatan jelas-jelas adalah wilayah perkotaan dan pedesaan, bukan merupakan wilayah perkebunan HGU.
"Hal tersebut dikuatkan oleh Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab. Batu Bara Nomor : 650/1492/DPUTR/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang mana dalam surat tersebut jelas-jelas objek gugatan termasuk dalam peta perkotaan dan perkampungan," pungkasnya.(zein)