![]() |
empat tersangka pelaku pencabulan dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala dalam keterangannya mengatakan, empat pekaku diamankan masing-masing berinsial MS (16), DW (16), W (15) dan P (21), semuanya warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Atas perbuatanya empat tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan orang tua korban orang tua korban, Irwanto. Sebelumnya, Irwanto menerima telephone dari putrinya yang selama ini tinggal bersama tantenya Eci di Kecamatan Talawi. Setibanya di rumah, korban A menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Semula Sabtu (5/4/2025) malam, korban A (15) dijemput temannya berinsial W (15) untuk menonton konser music di Desa Sei Balai. Ternyata di lokasi sudah ada tiga pelaku yang sudah menunggu, MS, DW dan W. Saat itulah, korban A dicekoki minuman keras hingga kepalanya pusing dan mabuk.
Selanjutnya para pelaku membawa korban A ke areal perkebunan sawit. Di lokasi itulah korban A digilir ala sum kuning. Selepas melampiaskan keinginannya, salah seorang pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Atas laporan ini, tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (10/4/2025) mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zein)