Jualan Pil Esktasi, Sepasang Kekasih Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Dua tersangka penjual pil ekstasi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus sepasang kekasih yang memperjual belikan narkoba jenis pil ekstasi. Untuk penyidikan kedua tersangka dijebloskan ke dalam terali besi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Rani Octaviana (22), warga Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti Asahan, dan Yunki Susanto (22), pelayan cafe warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

Kedua pelaku ditangkap Kamis (17/4/2025) pukul 20.00 WIB, di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

Dari tangan pelaku diamankan 1 pelastik klip berisi 30 butir pil ekstasi seberat 12,72 gram, 3 handphone dan 1 unit sepeda motor beat.

Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan. Dari penangkapan keduanya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan pelastik klip berisi narkoba jenis pil ekstasi.

“Tersangka Rani dan Yunki mengaku narkoba yang ditemukan untuk dijual kembali. Pil ekstasi didapat dari pria berinsial RJHN yang kini masih dalam buruan kepolisian,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Doly N Nainggolan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com