Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Sebarkan:
UGM telah mengambil tindakan tegas kepada Guru Besar pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dosen di Fakultas Farmasi berinisial EM itu telah dipecat. Foto: (Ilustrasi/UGM)
YOGYAKARTA (MM) - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil tindakan tegas kepada Guru Besar pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dosen di Fakultas Farmasi berinisial EM itu telah dipecat.

Bidang Humas dan Pemberitaan UGM dalam keterangan resminya Minggu (6/4/2025) menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Satgas PPKS UGM selanjutnya melakukan pendampingan terhadap korban, serta memeriksa saksi-saksi dan  terlapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam rangka mendukung prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta untuk melindungi korban, universitas mengambil langkah pertama dengan membebaskan EM (Terlapor) dari segala aktivitas tridharma perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Jabatan EM selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan  Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi. Hal ini untuk kepentingan korban dan guna memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Selanjutnya, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban.

UGM menyatakan tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.

Modus Pelaku

Sementara Sekretaris UGM Andi Sandi menyebutkan, aksi kekerasan seksual dilakukan EM sepanjang 2023 hingga 2024. EM melakukan tindakan kekerasan seksual itu dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.

Menurut dia, total terdapat sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," jelas Andi.

Andi menambahkan, meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, status Guru Besar EM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pengangkatan Guru Besar merupakan keputusan Menteri, sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.(mm/erakini)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar

 
Desain: indotema.com