![]() |
Pelaku Penembakan yang Menewaskan Remaja di Belawan Ditangkap, Positif Narkoba. (foto/ist) |
Pelaku diketahui bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) warga Lorong Papan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan.
“Setelah diinterogasi, ternyata pada tawuran Selasa (20/8/2024) lalu, pelaku telah dua kali memanah korbannya. Sehingga M.Rasyid Ridla (16) warga Lorong Syukur meninggal dunia saat terjadinya tawuran di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, selain memanah korbanya, pada tawuran Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan TM Pahlawan Lingkungan 29 Kelurahan Belawan 1 Kecmaatan Medan Belawan, Irfan alias Ipan Jengkol juga melakukan penembakan dengan menggunakan senapan angin rakitan mengakibatkan Dimas Prasetyo (16) meninggal dunia.
Lanjut AKBP Oloan Siahaan, pelaku menyerahkan diri pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pihak keluarganya berkordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan sehingga personel Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku sekaligus memboyong pelaku guna mempertanggung kan perbuatannya.
“Irfan alias Ipan Jengkol menembak korbannya saat terjadi tawuran dengan menggunakan senapan angin. Kini senapan anginnya sudah disita sebagai barang bukti. Demikian juga dengan anak panah yang terbuat dari besi. Ada tiga barang bukti kita amankan darinya, berupa sebuah senapan angin, satu anak panah dan pompa angin,” terang AKBP Oloan Siahaan.
Akibat perbuatnya itu, pelaku Irfan alias Ipan Jengkol dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba. (Awal yatim)