Polres Siantar Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba dijebloskan ke terali besi. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pengedar narkoba di Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu petang kemarin.

Dua diringkus berinisial ZPP (29) warga Jalan Kauman Dusun I Kelurahan Karangsari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan.

Setelah bukti-bukti akurat, kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka ZPP (29), Sabtu pukul 1820 WIB, dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu yang ditemukan dalam saku celana.

Dari pemeriksaan, ZPP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka AR, yang kemudian dibekuk Sabtu malam di Jalan Tanjung Pinggir Ujung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar. Dari tangan AR ditemukan 6 paket sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[rasid]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com