Program UHC Pemkab Batu Bara Hanya di Baliho, Bocah Malang Yulia 11 Bulan Bertahan Hidup di Ujung Selang

Sebarkan:
KPAD Batu Bara bersama komisioner menyambangi Yulia (5) terbaring di atas kasur. (foto/ist)
SUDAH 11 bulan bocah malang Yulia Khairia (5) terbaring kaku menatap langit-langit rumah sederhananya di Dusun IV, Desa Suka Raja, Kecamatan Airputih, Batu Bara. 

Dengan kondisi fisik terus menurun dan selang NGT menempel di hidung, bocah ini hanya bisa tergeletak menjalani hidupnya sehari-hari karena kedua orangnya tak punya biaya untuk memberikannya pengobatan yang layak ke rumah sakit.

Tak jarang, air mata bocah perempuan membasahi sudut kelopak matanya tatakala mendengar orang-orang sekelilingnya datang berkunjung hanya sekedar untuk menghiburnya yang sudah 11 bulan mengalami kelumpuhan.

Keberadaan kondisi Yulia langsung mengetuk lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara yang dipimpin langsung Ketua Helmi Syam Damanik, didampingi dr. Etrina Melinda, M. Biomed, serta Komisioner Fauzi Triansyah dan Sony Agatha Siahaan. “Kondisi Yulia merupakan cermin buram perlindungan kesehatan Pemkab Batu Bara,” kata Helmy kepada medanmerdeka.com, Senin (21/4/2025).

Helmy juga mengkritik porgam Universal Health Coverage (UHC) yang digadang-gadang Pemkab Batu Bara, bahkan balihonya menghiasi sejumlah jalan protokol. “Yulia ini bukti nyawa bahwa pemerintah tidak hadir di tengah-tengah masyarakat kurang mampu, bahkan bagi anak yang merupakan generasi emas bangsa ini, khususnya Batu Bara,” pungkas Helmi.

Dijelaskan Helmy, Yulia merupakan pasangan suami istri Ahmad Qulbi (32) dan Irma (31). Pasutri ini hanya bisa pasrah karena keterbatasan ekonomi membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pengobatan Yulia, termasuk susu dan selang NGT.

Yulia mengalami kelumpuhan di usia 4 tahun tatkala terjatuh dan tidak mampu berdiri kembali, Sebelumnya Yulia sempat dirawat di RSUD OK Arya Zulkarnain dan dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan. Sempat dirawat selama 9 hari, namun Yulia disuruh pulang tanpa alasan yang jelas.

“Seharusnya begitu Yulia dipulangkan, tim medis RSUD OK Arya Zulkarnain melakukan kunjungan untuk melihat perkembangan bocah malang ini, bukan dilepas begitu saja,” kata Helmy.

Sikap dan tindakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batu Bara jelas-jelas melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social,” pungkas Helmy, sembari memberikan bantuan sembako kepada keluarga ini.

“Kami sangat prihatin. Di usia lima tahun, Yulia seharusnya bermain dan tumbuh bahagia, bukan terbaring seperti ini karena keterbatasan, Ini bukan soal kasihan, ini soal hak anak yang harus kita dilindungi undang-undang,” tegas Helmi dalam keterangannya.

Ditegaskan Helmy, sesuai Pasal 59 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dan anak dengan kondisi disabilitas. "Ini bukan belas kasihan, ini mandat konstitusi,” tegas dr. Etrina.

Lantas, di manakah program UHC Batu Bara yang selama ini dielu - elukan apakah hanya berhenti di meja-meja konferensi dan baliho besar di pinggir jalan.

Jika seorang anak sakit kronis hingga lumpuh, dan hanya butuh akses susu serta alat bantu sederhana, masih tidak bisa dibantu secara maksimal oleh sistem, maka jargon "kesehatan untuk semua" patut dipertanyakan.

Yulia Khairia bukan sekadar kasus. Ia adalah wajah dari anak - anak yang haknya diabaikan dalam senyap, jika kita terus diam, maka jangan salahkan rakyat bila akhirnya bersuara lantang mempertanyakan tanggung jawab pemerintah." tandasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com