![]() |
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan. (foto/ist) |
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) selaku germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).
"Seorang tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,"ungkapnya, Rabu (16/4/2025).
Kombes Ferry menuturkan, hal ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Poldasu. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan.
Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(abdul meliala)