![]() |
Tersangka bersama barang bukti hasil curian. (foto/ist) |
Informasi diperoleh bahwa MD alias A diringkus kepolisian berdasarkan laporan korban, Edy Syahputra (44) warga Dusun 2 Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin, dengan LP/B/21/IV/2025/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai /Polda Sumut, tanggal 04 April 2025.
Korban mengaku kehilangan dua karung goni kepiting bakau dengan berat 18 Kg senilai lebih kurang Rp5 juta.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol,mengatakan berdasarkan laporan korban dan alat bukti CCTV, tersangka MA dibekuk Jumat kemarin di rumah adiknya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pencurian dan barang bukti kepiting batu disembunyikan di areal perkebunan belakang rumah adiknya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. (rasum)