Terkait OTT Pejabat Disdik di Batu Bara, Kapolda dan Kajatisu Diminta Usut Kode Permintaan THR yang Diungkapkan Istri Tersangka

Sebarkan:
Terduga pelaku yakni, SLS (42) dan MK (48) selaku Ketua MKKS SMA dan SMK Kabupaten Batubara saat Ditahan Kejati Sumut. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara, sekaligus menyita uang tunai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp319 juta, berbuntut panjang.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batu Bara, pada pertengahan Maret lalu.

Penangkapan ini membuat istri tersangka MK, Saidatul Fitri tak terima. Dalam temu pers dengan sejumlah media, Saidatul membeberkan secarik kertas oretan tangan suaminya yang berisi kode dan angka-angka permintaan THR yang diduga mengalir ke oknum Polres Batu Bara maupun Kejari Batu Bara. Bahkan,Saidatul juga melaporkan oknum Polres Batu Bara ke Propam Polda Sumut.

Pernyataan Saidatul jelas-jelas mengguncang bumi Batu Bara dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Untuk menjawab ini semua, Ketua PWI Batu Bara M Amin mendorong Kapolda Sumut dan Kajati Sumut untuk segera memeriksa masing-masing jajarannya di Batu Bara.

“Kita mendesak Kapolda maupun Kajatisu untuk menjawab dan mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting, sehingga tidak menjadi isu liar yang justru merugikan institusi Polri maupun Kejaksaan di Batu Bara,” kata M Amin, Rabu (16/4/2025).

Senada juga ditegaskan Ketua IWO Batu Bara Darmansyah meminta agar informasi yang disampaikan Saidatul Fitri ditindaklanjuti oleh Poldasu dan Kejatisu. 

Menurut Darman, informasi tersebut harus ditelusuri kebenarannya, apakah memang kode dan angkat tersebut memang  dimaksudkan sebagai penerima THR. Diingatkan Darman, kondisi ini jangan dibiarkan menjadi bola liar.

"Jangan sampai menjadi bola liar. Ini harus cepat disikapi. Apakah memang benar atau tidak informasi di secarik kertas yang ditunjukkan Saidatul Fitri," tandas Darman. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara, sekaligus menyita uang tunai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp319 juta.

Adapun kedua terdua pelaku yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara. 

"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat malam.

Lanjut Adre, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.(zein/rasid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com