![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia SH, MH dalam temu pers. (foto/ist) |
Adapun yang ditetapkan tersangka tak lain mantan Kepala Dinas (Kadisdik) Batu Bara, Ilyas Sitorus.
“Penahanan tersangka Ilyas dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kejari Batu Bara Diky Oktavia SH,MH, Jumat (11/4/2025).
Atas penetapan ini, sambungnya, maka tersangka Ilyas dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor:Print-01/L-2.32/Fd.I/04/2025. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan, atas dugaan korupsi tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Atas perbuatanya, tersangka Ilyas dijerat pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomo 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (zein)