![]() |
Ilustrasi. |
Hal ini berdasarkan surat Panitia Pengarah (SC) yang ditandatangani Ketua, Rahman Rejeki dan Sekretaris Arie Amri, Selasa (8/4/2025).
Dalam surat dijelaskan persyaratan administrasi dan kriteria calon ketua MPC PP Batu Bara:
1. Persyaratan Administrasi.
- Warga Negara Indonesia, dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota.
- Membuat surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermaterai cukup disertai biodata.
- Menyatakan Pengunduran diri dari rangkap jabatan pada jenjang tingkatan internal ORMAS PEMUDA PANCASILA lainnya bilamana terpilih.
- Menyerahkan surat keterangan tidak atau sedang terkontaminasi pengaruh zat adiktif, amfitamin, ataunarkoba yang dibuktikan dengan pemeriksaan langsung oleh Badan Nasional Narkotika.
- Mendapat dukungan minimal 30% dari jumlah unsur utusan yang berhak memilih (dibuktikan dengan melampirkan surat dukungan).
2. Kriteria.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki integritas moral dan visioner.
- Tidak tercela atau sedang tidak terkena vonis hukuman minimal 5 (lima) tahun dari Pengadilan, yangmempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki pemahaman tentang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA.
- Tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitasi.
- Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanatkeputusan-keputusan organisasi.
3. Pendaftaran dan Pengembalian Formulir.
- Pengambilan dan Pengembalian Formulir pada tanggal 14 s/d 18 April 2025.
- Tempat Pendaftaran di Kantor MPC PEMUDA PANCASILA Kaupaten Batu Bara, Jl. Lintas Sumatera KM 105 Desa Sukaraja Kec.Air Putih Kabupaten Batu Bara Pada pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.
- Bakal Calon dapat mengembalikan Formulir setelah melengkapi Persyaratan yang telah ditentukan.
Pengambilan dan pengembalian formulir tanggal 14 s/d 18 April 20025, pendaftaran di kantor MPC PP Batu Bara, jalinsum Desa Suka Raja, Kecamatan Airputih. Bakal calon dapat mengembalikan formulir setelah melengkapi persyaratan. (zein)